Draft Surat Edaran SE Residu NIK Satuan Pendidikan
Tutorilmu.id. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1846/J1/DS.00.01/2022.
Surat Edaran SE tersebut yaitu tentang Draft Surat Edaran Residu NIK Satuan Pendidikan dan tertanggal 11 Mei 2022.
Informasi tentang Draft Surat Edaran Residu Nomor Induk Kependudukan Satuan Pendidikan tersebut secara khusus di tujukan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
3. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini;
4. Direktur Pendidikan Sekolah Dasar;
5. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
6. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Atas;
7. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
8. Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Masyarakat.
Baca : SE Tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan
Berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil).
Di dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil.
Akan tetapi, masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.
Maka, melalui Surat Edaran diharapkan seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perbaikan data NIK dilakukan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Di dalam Surat Edaran tersebut juga terlampir residu (data yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.
Draft Surat Edaran SE Residu Nomor Induk Kependudukan Satuan Pendidikan selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Draft Surat Edaran SE Residu NIK Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.