Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022.

Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor  B-2564/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2022 tertanggal 26 September 2022.

Surat Edaran tersebut secara khusus ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Up. Kepala Bidang PAIS/PAPKIS/PENDIS Se-Indonesia.

Baca : Surat Edaran Tentang Panduan Peringatan Hari Santri Tahun 2022

Di dalam Surat Edaran tersebut dengan hormat disampaikan bahwa, dengan adanya Program Bantuan pada Subdit PAI Pada PAUD/TK , Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan melalui Organisasi Profesi, maka kami bermaksud melakukan pendaftaran Calon Penerima Bantuan Tahun 2022 secara online.

Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022
Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kesediaan Saudara untuk menginformasikan program Bantuan dimaksud kepada Ketua FKG PAI TK dan Ketua POKJAWAS PAI Tingkat Provinsi yang berada di wilayah Saudara untuk segera menyampaikan usulan permohonan bantuan dimaksud. Adapun Program Bantuan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Nama Program

2. Kriteria Penerima Bantuan

a. Bantuan untuk FKG PAI TK dan POKJAWAS PAI tingkat Provinsi;

b. Sudah terdaftar pada Kementerian Agama Provinsi;

c. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;

d. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

3. Persyaratan

Penerima Bantuan Mengirimkan Surat Permohonan Bantuan dengan melampirkan :

a. Proposal (Berpedoman pada Juknis Bantuan);

b. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;

c. Surat Keterangan Kepengurusan/SK Pengurus yang masih aktif;

4. Pendaftaran dan Seleksi

a.Pendaftaran dimulai tanggal 28 September – 10 Oktober 2022;

b.Dokumen (File PDF) di kirim ke : https://simwas.kemenag.go.id/silaba/;

c.Seleksi dilakukan oleh Tim dari Direktorat Pendidikan Agama Islam;

d.Pelaksanaan seleksi dokumen tanggal 11 s.d. 13 Oktober 2022;

e.Proposal yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2022 melalui website : pendis.kemenag.go.id/pai/;

f.Bagi Lembaga Calon Penerima Bantuan yang dinyatakan lulus, harus melengkapi dokumen administrasi untuk pencairan dana berupa:

1). Copy Buku rekening bank pemerintah, atas nama Lembaga yang masih aktif;

2) Copy NPWP;

3) Menandatangani kontrak perjanjian program/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Petunjuk lebih lengkap diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kegiatan yang dapat diunduh di : www.pendis.kemenag.go.id/pai/;

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Suharno (WA.089604778308) atau Sdr. Herman (WA.08139606609)

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id..

Edaran Bantuan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022 selengkapnya dapat di download di sini.

Demikian Surat Edaran Bantuan Forum Komunikasi Guru dan Pokjawas PAI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan