Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin
Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Bimas Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Surat Edaran Dirjen Bimas tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin diterbitkan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan tentang keluarga Sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin yang akan menikah.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanpkan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin ini memuat tentang kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Ketentuan
Berikut ini adalah ketentuan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Surat Edaran Dirjen Bimas Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Jadwal dan Syarat Pendaftaran Aktor Resolusi Konflik Tahun 2024
Demikian Surat Edaran Dirjen Bimas tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Semoga bermanfaat.