Edaran BKN Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun

Diposting pada

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 (Satu) Tahun dengan mempertimbangkan hal-hal berikut,

1. Di dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan.

2, Di dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS yang tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan;

3. Berkenaan dengan angka 1 dan angka 2, maka diperlukan petunjuk teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal pengangkatan Calon PNS menjadi PNS yang melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun.

Edaran BKN Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun
Edaran BKN Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini, yaitu sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi PPK Instansi Pemerintah dalam hal pengangkatan Calon PNS menjadi PNS yang melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun.

2. Untuk menjamin status dan kedudukan Calon PNS yang melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Kebijakan Umum; dan Prosedur Pengangkatan.

Isi Edaran

1. Kebijakan Umum

a. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan.

2. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

3. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

1) lulus pendidikan dan pelatihan; dan

2) sehat jasmani dan rohani.

d. Di dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

e. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Prosedur Pengangkatan

Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS yang lebih dari 1 (satu) tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.

1. PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;

2. Contoh formulir usulan penetapan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:

a. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Salinan SK CPNS;

c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan; dan

d. Hasil tes kesehatan.

4. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi Calon PNS berdasarkan persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

5. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, PPK menetapkan keputusan:

a. SK Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat; dan

b. SK Pemberhentian Calon PNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

6. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 (Satu) Tahun selengkapnya dapat di unduh di sini.***