Edaran Hari Libur Pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Diposting pada

Gatrailmu.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Dengan demikian, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan hari libur pada saat pemungutan suara Pilkada 2024, khusus untuk para pekerja/buruh.

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Edaran Hari Libur Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
Edaran Hari Libur Pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Tinggalkan Balasan