Edaran Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG UKMPPG Periode VI dan VII
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah mengumumkan Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG UKMPPG Periode VI dan VII Tahun 2022 melalui Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 2871/B2/GT.00.02/2022 tertanggal 28 Desember 2022.
Surat Edaran tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode VI dan VII Tahun 2022 ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi (daftar terlampir).
Sehubungan dengan telah berakhirnya rangkaian pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode VI dan VII tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Pelaksana Panitia Nasional UKMPPG telah menetapkan hasil kelulusan UKMPPG dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 27 Desember 2022.
Baca : Pengumuman Hasil UKMPPG Daljab Periode V Tahun 2022 Kemenag
Adapun UKMPPG Periode VI dan VII tahun 2022 dilaksanakan secara daring berbasis domisili ditujukan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022, mahasiswa PPG bagi guru yang belum lulus UTN (eks PLPG), serta peserta retaker PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selanjutnya, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Daftar rekapitulasi hasil UKMPPG Periode VI dan VII Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa.
2. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG diberikan sertifikat pendidik yang diterbitkan tahun 2022.
3. Bagi yang belum dinyatakan lulus dapat memantau jadwal ujian periode berikutnya melalui laman UKMPPG.
Baca : Inilah Jadwal UKMPPG Periode VII Tahun 2022
Edaran Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG Periode VI dan VII selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG Periode VI dan VII. Semoga bermanfaat.