Edaran Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1444 Hijriah
Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tertanggal 20 Maret 2023
Di dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Surat Eedaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Baca : Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan
Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sedanglan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Berikut adalah isi Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut.
1 Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00. Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30. Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00. Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jumat Pukul:08.00-14.00. Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30
c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit)
d. Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan ona waktu wilayah masing0masing instansi pemerintah.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca : Edaran Pelaksanaan Literasi Digital ASN
Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.