Edaran Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama 

Diposting pada

Edaran Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama 

Tutorilmu.id. Edaran Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Isi Surat Edaran Mendagri tentang peniadaan buka puasa bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca : Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Sedangkan Surat Edaran Setkab RI Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama menyampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, palaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca : Download Jadwal Imsakiyah 1444 H/2023 M Kemenag

Surat Edaran Mendagri dan Setkab tentang peniadaan penyelenggaraan Buka Puasa Bersama selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini. 

 

Download

Demikian Surat Edaran Mendagri dan Setkab tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan