Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)

Diposting pada

Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Edaran tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) ini secara khusus ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

Dasar hukum terbitnya Surat Edaran tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden Nomor 114Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

2. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.

Di dalam surat edaran terkait akselerasi program KEJAR tersebut diinformasikan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.

2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.

Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)

3′ Upaya untuk mendukung implementasi Program KEIAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:

a. menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);

b. menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan

c. mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.

4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.

5. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.

Surar Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Mendikbudristek tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Semoga bermanfaat.