Edaran Pemanggilan Cawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX Tahun 2022

Diposting pada

Edaran Pemanggilan Cawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX Tahun 2022

Tutorilmu.id. Balai Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran bernomor B-2048/P.V.3/KP.02.2/10/2022  tertanggal 24 Oktober 2022 tentang Pemanggilan Cawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX Tahun 2022.

Surat Edaran secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah

Baca : Edaran Percepatan Persetujun Proposal Pokja Calon Penerima Bantuan Tahap III Tahun 2022.

Di dalam rangka implementasi Madrasah Education Quality Reform), Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama akan menyelenggarakan Pelatihan Calon Pengawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX secara offline dan online (blended tatap muka dan dalam jaringan melalui akun pjjtekniskemenag.net.

Sehubungn dengan hal tersebut, maka dimohon Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah menugaskan Caon Peserta sebagaimana terlampir untuk mengikuti pelatihan dimaksud, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Peserta adalah guru PNS pada Madrasah yang telah lulus uji kompetensi/tes dan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan pada Madrasah serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013.

2. Peserta memiliki komitmen dan bersedia untuk berperan dalam mengembangkan hasil-hasil pelatihan.

3. Peserta mampu mengikuti pelatihan secara offlinedan online.

4. Registrasi calon peserta melalui aplikasi Simdiklat (diinput oleh PIC Simdiklat Kanwil) pada tanggal 24 sampai dengan 29 Oktober 2022.

5. Pengarahan Calon Peserta secara online melalui aplikasi Zoom Meeting(seluruh peserta wajib mengikuti) pada tanggal 28 Oktober 2022 pukul 13.30 WIN (Link, ID, dan Password akan disampaikan melalui WA Group).

6. Pelatihan sesi On Job Training (OJT I) : praktik terbimbing oleh mentor secara offline dan onlinetanggal 31 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

7. Pelatihan sesi In Service Training (IST I) : pembelajaran secara offlinepada tanggal 6 sampai dengan 12 November 2022, bertempat di Ibu Kota Provinisi dengan lokasi akan diberitahukan kemudian (selama 7 hari dan menginap).

8. Pelatihan sesi On Job Training (OJT II) : praktik terbimbing oleh mentor secara offline dan onlinetanggal 14 Oktober sampai dengan 25 November 2022.

9. Pelatihan sesi In Service Training (IST II) : pembelajaran secara online dan offlinepada tanggal 26 sampai dengan 30 November 2022, bertempat di Ibu Kota Provinisi dengan lokasi akan diberitahukan kemudian.

10. Pada saat sesi tatap muka, peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mematuhi protokol kesehatan.

11. Kanwil yang tidak menugaskan calon peserta atau peserta berhalangan mengikuti tidak dapat diganti atau dialihkan. Pengalihan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan panitia.

12. Pada sesi online,peserta akan mendapatkan uang pulsa sesuai ketentuan dan pada sesi offline, peserta mendapatkan pelayanan konsumsi, akomodasi, uang saku, dan pengantian biaya perjalanan PP (at cost) sesuai dengan Permenkeu Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standa Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan menyerahkan bukti biaya perjalanan yang sah kepada panitia. Pendamping peserta tidak menjadi tanggungan panitia.

13. Surat Tugas peserta ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dikirim paling lambat tanggal 29 Oktober 2022 pukul 16.30 WIB.

Baca : Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Surat Edaran Pemanggilan Cawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Edaran Pemanggilan Calon Pengawas Madrasah Angkatan XVI, XVII, XVIII, XIX XX Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan