Edaran Pemberian Tugas Belajar ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh

Diposting pada

Edaran Pemberian Tugas Belajar ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh

Gatrailmu.com. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B- 0044/SJ/B.II/4/Kp.02.3/01/2024 tentang Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang menjalankan perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring.

Edaran Pemberian Tugas Belajar ASN yang menjalankan perkuliahan Jarak Jauh yang terbit tanggal 8 Januari 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth :

1. Dirjen/lrjen/Kepala Badan pada Unit Eselon I Pusat;

2. Rektor UINIUHN/IAIN/IAKN/IAHN;

3. Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;

4. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi; dan

5. Ketua $ekolah Tinggi Keagamaan Negeri,

Kementerian Agama.

Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang menjalankan perkuliahan JarakJauh/Perkuliahan Daring
Edaran Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang menjalankan perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa menindak lanjuti $urat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022Tenlang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan perkuliahan kelas malam atau kelas akhir pekan tidak diperkenankan, seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang bermutu perguruan tinggidapat menyelenggarakan pembelajaran baik secara tatap muka, daring,maupun tatap muka dan daring (blended).

2. Penyelenggaraan pembelajaran secara daring (online) harus mendapatkan izin penyelenggaraan pembelajaran tersebut dari Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Satuan Kerja pada Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perguruan tinggi di dalamnya, dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi pada provinsi/kabupaten lain dengan menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau membuka Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).

4. Penyelenggaraan pembelajaran secara daring, PJJ, dan PSDKU harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan lzin Perguruan Tinggi Swasta.

5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanjutkan studi pada perguruan tinggi dengan jarak lebih dari 60 km dari tempat tugas termasuk dalam kategori PJJ atau pembelajaran secara daring, sehingga wajib melampirkan izin pembelajaran jarak jauh/daring dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mengajukan usul penerbitan tugas belajar.

6. Ketentuan sebagaimana pada angka 5 di atas tidak berlaku bagi PNS Tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan tetap menjalankan tugas kedinasan pada satuan kerjanya.

8. Pemberian Tugas belajar bagi PPPK sebagaimana pada nomor 7 belum dapat dilaksanakan sampai dengan terbitnya regulasi tentang pemberian tugas belajar bagi PPPK.

Surat Edaran tentang Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang menjalankan perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian surat edaran tentang Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang menjalankan perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring. Semoga bermanfaat.