Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan edaran terkait Aplikasi Absensi PUSAKA Eror dalam Surat Edaran Pemberitahuan Gangguan Aplikasi Absensi Pusat Layanan Keagamaan PUSAKA.
Pemberitahuan Gangguan Aplikasi Absensi Pusat Layanan Keagamaan PUSAKA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag bernomor B- 036-020/B.VIII/3/HK.00.5/02/2023 tertanggal 5 Februari 2023.
Surat Edaran Sekjen Kemenag tersebut secara khusus ditujukan kepada Admin Kepegawaian Pada Satuan Kerja Kementerian Agama.
Baca : Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum selesainya pemeliharaan aplikasi PUSAKA, maka presensi melalui aplikasi PUSAKA untuk tanggal 6 Februari 2023 sementara belum bisa dilakukan.
Absensi mulai PUSAKA bisa digunakan kembali pada tanggal 7 Pebruari 2023. Sebagai pengganti absensi pada tanggal 6 Februari 2023, pegawai dapat mengupload surat pemberitahuan ini melalui aplikasi presensi pada menu pelaporan.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk digunakan sebagai keterangan gangguan absensi.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Pemberitahuan Gangguan Aplikasi Absensi Pusat Layanan Keagamaan PUSAKA selengkapnya terdapat dalam tautan ini.