Edaran Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id

Diposting pada

Edaran Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id

Gatrailmu.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4811/J1.1/TI.08.00/2023 tentang Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id.

Di dalam edaran pemberitahuan pengelolaan kapasitas penyimpanan akun belajar.id tersebut diberitahukan bahwa  merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan (belajar.id), Pusat Data dan Informasi telah menetapkan pengaturan penyimpanan fail (file) untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id.

Terkait dengan penetapan pengaturan penyimpanan fail (file) untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id. tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun belajar.id dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Adapun kriteria mengenai fail (file) yang dapat disimpan pada penyimpanan akun belajar.id adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran I pada Surat Edaran ini.

3. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara mandiri.

4. Batas waktu yang diberikan untuk pengguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain di atas adalah sampai dengan tanggal 14 Desember 2023.

5. Jika pengguna tidak dapat melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pusat Data dan Informasi akan melakukan penghapusan fail (file) sesuai dengan ketentuan kriteria fail (file) yang dapat disimpan.

6. Lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan akun belajar.id dengan batas wajar yang telah
ditetapkan adalah sebagai berikut.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Bapak/Ibu Kepala Satuan Kerja (Daftar terlampir) untuk meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat mengakses https://pusatinformasi.belajar.id/ dan atau menghubungi tombol Butuh Bantuan.

Edaran Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id
Surat Edaran Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id

Panduan Penyimpanan Fail (File) pada Akun Akses Layanan Pendidikan

Tujuan

Menjadi acuan dalam pengelolaan penyimpanan fail (file) pada pemanfaatan akun akses layanan pendidikan oleh pengguna.

Pengelola dan Pengguna Akun Akses Layanan Pendidikan

1. Pengelola akun akses layanan pendidikan adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Balai Layanan Platform Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

2. Pengguna akun akses layanan pendidikan terdiri atas:

Ketentuan Penyimpanan Fail (File)

1. Akun akses layanan pendidikan ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan peraturan perundangan, oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun akses layanan pendidikan dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Adapun kriteria fail (file) yang dapat disimpan pada akun akses layanan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. fail (file) berupa dokumen lembar kerja (spreadsheet), dokumen pengolah kata (word processor), ataupun dokumen presentasi; atau

b. fail (file) lainnya yang memiliki ukuran tidak lebih dari 250MB;

3. Dalam hal pengguna memiliki kebutuhan penyimpanan fail (file) berbentuk video dengan kapasitas lebih dari 250MB, pengguna dapat menyimpan fail (file) tersebut pada media alternatif lainnya sebagaimana terlampir pada Lampiran II panduan ini;

4. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara mandiri.

Baca : FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Ketentuan Penghapusan Fail (File)

1. Fail (file) yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail (file) sebagaimana dimaksud pada bagian C akan dihapus oleh Pengelola.

2. Berikut adalah contoh fail (file) yang tidak termasuk dalam kriteria penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan:

a. aplikasi permainan, video, dan fail (file) lain yang bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. fail (file) dengan tipe ekstensi sebagai berikut:

1) apk;

2) avi;

3) flv; atau

4) tipe ekstensi lainnya yang tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. fail (file) dengan ukuran lebih dari 250MB

d. fail (file) yang terduplikasi

3. Pengelola melakukan analisis dan evaluasi terhadap fail (file) yang disimpan pada akun akses layanan pendidikan secara berkala yang dilakukan paling sedikit pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.

4. Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi ditemukan fail (file) yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail (file) sebagaimana dimaksud, Pengelola melakukan penghapusan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan pada bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya.

5. Pengguna diharapkan melakukan pembersihan dan pencadangan fail (file) yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail (file) akun akses layanan pendidikan paling lambat sebelum bulan Juni dan bulan Desember setiap tahunnya.

Surat Edaran Pemberitahuan Pengelolaan Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian edaran pemberitahuan pengelolaan kapasitas penyimpanan akun belajar.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan