Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023

Diposting pada

Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023

Gatrailmu.com. Pusat Layanan Pembiayaan Negara, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0216/J5/LP.01.00/2024 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023.

Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023 yang terbit tanggal 30 Januari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran :

Dengan ini kami sampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 18.109.119 peserta didik penerima PIP.

Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023
Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023

Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2023. Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 15 Januari 2024, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2023 sebanyak 1.323.357 dengan rincian 722.912 peserta didik SD, 232.501 peserta didik SMP, 150.346 peserta didik SMA, dan 217.598 peserta didik SMK. Untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Mempertimbangkan bahwa PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin agar tidak putus sekolah dan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening maka batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Januari 2024 diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.

2. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).

4. Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).

5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan