Edaran Pemblokiran Dana PIP Siswa Lulus Tahap I Tahun 2024
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-311/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2024 tentang Pemblokiran Dana PIP bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Surat Edaran Pemblokiran Dana Program Indonesia Pintar bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang terbit tanggal 2 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2024, ditemukan bahwa terdapat sejumlah siswa yang telah lulus namun masih tercatat sebagai penerima PIP.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diinformasikan bahwa akan dilakukan pemblokiran dana Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2024 bagi siswa yang telah lulus.
Dana yang diblokir tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada siswa lain yang berhak menerima PIP pada Tahap II Tahun 2024. Untuk itu, diharapkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Menginformasikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar tidak mencairkan/menarik dana PIP Tahap I Tahun 2024 bagi siswa yang telah lulus.
2. Menginformasikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya untuk memastikan status keaktifan siswa di EMIS telah diluluskan/alumni.
Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-311/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2024 tentang Pemblokiran Dana Program Indonesia Pintar bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2024
Demikian Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Pemblokiran Dana PIP bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.