Edaran Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Tutorilmu.id. Dirjen GTK, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran SE bernomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
Edaran Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca : Kualifikasi Akademik dan Serdik untuk Mendaftar PPPK JF Guru 2022
Upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta Guru ASN telah direalisasikan secara bertahap diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada Seleksi Guru PPPK Tahun 2021.
Upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi Guru PPPK oleh Kementerian PAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319 ribu.
Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 dapat terisi dengan optimal, bersama surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,
1. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan penataan/distribusi guru baik ASN maupun Non ASN sebelum pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah, didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan atau pun yang tidak memiliki guru.
2. Setelah dilakukan penataan, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang telah dilakukan.
Mengingat pengangkatan pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing, diharapkan agar proses penataan/distribusi ini dilakukan dengan benar.
Surat Edaran SE Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut.
Demikian Surat Edaran SE Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022. Semoga bermanfaat,