Edaran Pendataan Tenaga NonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang terbit tertanggal 22 Juli 2022 itu terkait dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mahfud MD selaku MenPANRB ini merupakan bagian dari tindaklanjut atas Surat Edaran MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana yang diketahui bahwa SE MenPANRB tertanggal 31 Mei 2022 itu mengimplementasian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca : Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN
Terbitnya SE MenPANRB tertanggal 22 Juli 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar setiap instansi Pemerintah harus melakukan penataan pegawai NonASN di lingkungan instansi masing-masing Hal ini diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.
Surat Edaran tersebut juga menerangkan bagi pegawai honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK pada Pasal 99 Ayat (2) pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK. Dengan catatan pegawai honorer harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pendataan honorer dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai nonASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Di dalam upaya pemetaan honorer tersebut, maka MenPANRB meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Pendataan honorer ini hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut.
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Demikian edaran pendataan Tenaga NonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.