Edaran Penetapan Mahasiswa PPG Daljab Kategori II dan Mekanisme Lapor Diri 2022
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran penetapan mahasiswa PPG Daljab Kategori II dan Mekanisme Lapor Diri Tahun 2022 bernomor 1884/B2/GT.00.05/2022 tertanggal 18 Agustus 2022
Di dalam surat edaran penetapan mahasiswa PPG Daljab Kategori II dan Mekanisme Lapor Diri Tahun 2022 tersebut disampaikan bahwa untuk menindaklanjuti surat Dirjen GTK nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.
2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada
poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
6. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS tersebut akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
7. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 dilaksanakan secara daring.
Baca : Panduan Instal Aplikasi Seleksi PPG Daljab Berbasis Domisili 2022
Selanjutnya, dimohon agar Kepala Dinas Pendidikan Provinisi/Kabupaten/Kota dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori II untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Jadwal Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022
Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB).
4. Scan Ijazah S1.
5. Scan Transkrip Nilai S1.
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
8. SKCK (dari Kepolisian setempat).
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat).
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Edaran tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini,
Demikian edaran tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022. Semoga bermanfaat.