Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA 2022
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesian telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pengembalian Sisa Dana BOS TA 2022.
Pengembalian Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 tersebut tertuang dalam surat edaran nomor : B-110/Dj.I/Dt.I.I/KU.05/01/2023 tertanggal 6 Januari 2023.
Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 secara khusus ditujukan kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Baca : Download Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023
Sehubungan dengan berakahirnya tahun anggaran 2022 dan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahun anggaran 2023, diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada madrasah penerima BOS tahun Anggaran 2022 bahwa Direktorat KSKK Madrasah melalui Bank Penyalur akan:
1. Membuka kembali rekening BOS yg terblokir terhitung hari Senin, tanggal 9 Januari 2023;
2. Menonaktifkan/pembekuan rekening BOS pada hari Jum’at, tanggal 13 Januari 2023;
3. Agar madrasah segera mendebit/melakukan pengambilan dana selain dana BOS yang masih tersimpan di rekening BOS sebelum tanggal 13 Januari 2023;dan
4. Dana yang terdapat pada rekening BOS setelah tanggal 13 Januari 2023 dianggap merupakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) BOS dan akan dikembalikan ke kas Negara.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Baca : Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda
Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian tentang Edaran Pengembalian Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.