Edaran Penyampaian Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2023
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat bernomor : B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Edaran Penyampaian Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2023 secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK Seluruh Indonesia.
Baca : Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Baca : Tahapan dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2023
Surat edaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 selengkapnya dapat didownload pada tautan di bawah ini.
Edaran dan Juknis PIP Tahun 2023 – Download
Demikian Surat edaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023. Semoga bermanfaat.