Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Kemenag Setelah Libur Idul Fitri 1445 H

Diposting pada

Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Kemenag Setelah Libur Idul Fitri 1445 H

Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor SE.13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada Kemenag Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi ini diterbitkan tanggal 14 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth.

1. Inspektur Jenderal;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;

7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;

10. Kepala Madrasah;

11. Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan

12. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada Kementerian Agama Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H diterbitkan dengan dilatarbelakangi :

1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

2. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup

Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketentuan

Berikut adalah ketentuan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

1. Pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai berikut:

a. untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan

b. untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.

2. Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:

a. memaksimalkan penggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;

b. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

c. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3. Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.

4. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing- masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor SE.13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Semoga bermanfaat.