Edaran Percepatan Pencairan dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah 2023

Diposting pada

Edaran Percepatan Pencairan dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah 2023

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-13/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2024 tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2023.

Edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2023 yang terbit tanggal 5 Januari 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per Desember 2023, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2023 sebagaimana data di bawah ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2023 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2023 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2023 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Surat Edaran tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan