Edaran Percepatan Pengembalian BSU Ganda Guru Madrasah
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Edaran Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah.
Edaran tentang Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022 tersebut bernomor B-1836/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/08/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Edaran tentang Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah tersebut khusus ditujukan kepada
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing-masing.
Baca : Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022
Edaran tentang Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian tentang Edaran Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.