Gatrailmu.com/ Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
SE Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 tertanggal 10 Agustus 2022 tersebut ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).
Di dalam Surat Edaran dinyatakan bahwa dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2Tahun2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP KesetaraanTA2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
2. Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut offDapodik 31 Agustus 2022.
3. Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
4. Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf d merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.
5. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler/ BOPPAUD/ BOP Kesetaraan TA 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.
Baca : Petunjuk Teknis Juknis BOP PAUD Tahun 2022
Berkenan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
1. melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing yang meliputi:
a. melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondis iriil;
b. membantu dan mengupayakan satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
c. memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan;
d. memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022;
2. menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
3. menyampaikan pengusulan rekening satuan pendidikan terutamab agi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening standar dan bermaksud menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD,dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023; dan
4. melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL;
Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.***