Edaran Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan.
SE Sesjen Kemendikbudristek tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan ini secara khusus ditujukan kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
4. Kepala Satuan Pendidikan,
di seluruh Indonesia
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerial Negara.
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Nomor AJ.202/I/13 DRJD/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan.
Di dalam edaran tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan diinformasikan bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kenyamanan peserta didik/mahasiswa selama mengikuti kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus selama perjalalan dengan menggunakan angkutan penumpang, terutama bus, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraal algkutal orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs https://spionam.dephub.go.id.
2. Memastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi “Mitra Darat” yang dapat diunduh di App Store dan Playstore.
3. Melakukan cek administrasi pengemudi, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengal jenis kendaraannya (untuk bus adalall SIM B1 atau BII umum) dan surat tugas atau bukti dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan algkutan umum; memilih bus yang dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang, perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan palu pemecah kaca.
Baca : Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) 2024
Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan. Semoga bermanfaat.