Edaran Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Diposting pada

Edaran Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Gatrailmu.com. Edaran tentang  Penyampaian Tema. Logo, dan partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 telah diterbitkan Menteri Sekretaris Negara dalam Surat bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022.

Surat Edaran penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada :

1. Pimpinan Lembaga Negara;

2. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

3. Gubernur Bank Indonesia;

4. Jaksa Agung;

5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

8. Pimpinan Lembaga Non Struktural;

9. Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; dan

10. Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.

Dengan hormat disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat. Bangkit Lebih Kuat. Tema dan Logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dapat di unduh pada situs resmi Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Baca : Tema dan Logo Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, diimbau agar dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dki lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman.

3. Mengimplementasikan secara maksimal loga dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial. tayangan pada media telebisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, profuk/souvenir, media publikasi cetak. elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 (tiga) menit menghentikan semua kegiatan.

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6. Untuk mendukung pelaksanaan angka 5 di atas, jajaran TNI dan POLRI, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar dapat mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Di akhir edaran disampaikan bahwa penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema. Logo, dan partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Edaran Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan