Edaran Verval Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024

Diposting pada

Gatrailmu.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Edaran Verval Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024 yang terbit tanggal 25 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Di dalam Surat Edara diinformasikan bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor: P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, disampaikan bahwa pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Edaran Verval Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024

Selanjutnya, terkait dengan rencana verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;

2. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;

4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 29 April 2024;

5. Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai 10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

6. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;

7. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;

8. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah agar segera menyampaikan pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga non ASN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN

Ketentuan

1. Verifikasi dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Verifikasi dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya.

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 d 29 April 2024.

4. Admin Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

5. Verifikasi dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab.

6. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan.

7. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan alokasi dan rincian formasi Kementerian.

Verifikasi dan Validasi

1. Admin Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;

2. Data yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada menu “Data Non ASN”.

3. Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil Tenaga Non ASN yang berstatus “PENINJAUAN“.

a.  Data pribadi

  • Cek dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru;
  • Data yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto

b. Riwayat Pendidikan

  • Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;
  • Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
  • Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang

c. Riwayat Pekerjaan

  • Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;
  • Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
  • Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang

d. SPTJM Non ASN

  • Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;
  • Dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
  • Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang

e. Data Jabatan

  • Admin Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit
  • Pengisian proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.

f. Resume

  • Admin Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan penjelasannya.
  • Terdapat kesimpulan dokumen valid atau tidak valid.
  • Akumulasi masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid.
  • Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb). Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
  • Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN telah berhasil

Kategori Kesalahan

1. Minor

a. Pengetikan secara typo seperti nama, tanggal, penandatanganan;

b. Dokumen yang diunggah tidak terbaca;

c. Kesalahan unggah dokumen;

d. Foto diunggah dengan posisi yang tidak sesuai;

e. Dokumen yang diunggah tertukar/terbalik; dan

f. Ijazah terlampir

2. Mayor

a. Jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.

b. Rekayasa/pemalsuan dokumen dan isi dokumen tidak sesuai dengan fakta.

c. Akumulasi masa kerja tidak mencapai 2 (dua) tahun.

d. Terlampir Dokumen SK Pramubakti atau sejenisnya namun pekerjaannya termasuk dalam kategori jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B- 01.01/SD/K/2022.

e. Status keaktifan tenaga non ASN dapat dilakukan apabila disetujui pengaktifan kembalinya dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja, dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab pengaktifan kembali.

f. Bagi tenaga non ASN yang mengalami “perpindahan satuan/unit kerja” maka dapat disetujui dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja (tempat asal dan tempat tujuan tenaga non ASN bekerja), dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab perpindahan satuan/unit.

Pendampingan dan Pemantauan

Pendampingan dan pemantauan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Baca : KMA Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kemenag

Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Verifikasi dan Validasi (Verval) Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024.***

Tinggalkan Balasan