Enam Syarat Pencairan Dana Bos Tahun 2023

Diposting pada

Enam Syarat Pencairan Dana Bos Tahun 2023

Gatrailmu.com. Di dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Tahun 2022 dijelaskan bahwa salah satu Syarat pencairan dana BOS adalah telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengisian Dapodik harus sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Artinya, satuan pendidikan perlu melakukan pemutakhiran Dapodik paling lambat 31 Agustus Tahun 2022 untuk mendapatkan dana BOS reguler di tahun 2023.

Baca : Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023

Dilansir dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar, saat ini hal terpenting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan adalah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang ada di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun 2022 untuk tahun anggaran 2023.

Sinkronisasi Dapodik ini menjadi sangat penting karena akan menentukan Satuan Pendidikan penerima BOS tahun 2023 dan besaran alokasi BOS Tahun 2023.

Syarat Pencairan Dana Bos Tahun 2023

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat mengakses dana BOS Tahun Anggaran 2023.

1. Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN yang telah tercatat dalam Dapodik.

2. Telah mengisi dan melakukan pemutahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendiidkna paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

4. Memiliki rekening satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.

5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.

6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Demikian enam syarat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan