FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Diposting pada

FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Gatrailmu.com. Berikut ini FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). FAQ ini berisi kumpulan informasi alur penggunaan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dalam bentuk tanya jawab.

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berikut adalah FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya.

Apa itu Fitur Pengelolaan Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.

Catatan: Sebagai informasi, kami merekomendasikan agar Bapak/Ibu Guru melengkapi SKP untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebelum bulan Januari berakhir atau sebelum tanggal 31 Januari 2024.

Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

Linimasa tenggat pengisian yang perlu diperhatikan oleh Guru dan KS sebagaimana yang tertera pada fitur Pengelolaan Kinerja adalah sebagai berikut:

1. Linimasa Tenggat Semester Awal Perencanaan Kinerja : 31 Januari Pelaksanaan Kinerja : Februari–Mei Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 30 Juni 2.

Linimasa Tenggat Semester Akhir Perencanaan Kinerja : 31 Juli Pelaksanaan Kinerja : Agustus – November Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 31 Desember.

FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)
FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:

1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk mendapatkan tampilan terbaik;

2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan dengan domain @guru dan @admin;

3. Terkoneksi dengan jaringan internet.

Apa hasil yang didapatkan dari penggunaan Pengelolaan Kinerja?

Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:

a. dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023);

b. menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022);

c. menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021);

d. Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)

e. pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan.

Apakah Pengelolaan Kinerja berpengaruh pada Jam Pembelajaran?

Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.

Tinggalkan Balasan