FAQ Seputar Perencanaan Kinerja pada PMM
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah FAQ seputar Perencanaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). FAQ ini berisi kumpulan informasi alur Perencanaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar dalam bentuk tanya jawab.
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: Perencanaan; Pelaksanaan; dan Penilaian. Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Sedangkan pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Berikut FAQ Seputar Perencanaan Kinerja pada PMM selengkapnya.
Mengapa Data Diri Saya Tidak Sesuai?
Apabila data diri Anda tidak sesuai atau ada pembaruan (Nama, Satuan pendidikan, & NIP), maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik. Perlu diingat, pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan data Pengelolaan Kinerja.
Pembaruan data diri pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
Pengguna Guru ASN dapat mengedit Data Diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan, sedangkan untuk Guru Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri. Informasi selengkapnya silakan kunjungi Artikel Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD – SMA pada Pusat Informasi
Apa Sub Indikator Rapor Pendidikan terbaik yang perlu Guru pilih dalam tahap Praktik Pembelajaran/Praktik Kinerja?
Sebagai informasi, pilihan indikator Rapor Pendidikan yang tertera pada Praktik Pembelajaran/Praktik Kinerja merujuk pada rekomendasi Indikator Rapor Pendidikan di satuan pendidikan yang mencakup aspek-aspek kritis dari proses pembelajaran. Guru memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator lainnya yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik satuan pendidikan.
Apabila Guru memilih Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan, Guru akan diberikan Indikator D1 Kualitas Pembelajaran dalam Rapor Pendidikan. Bagi Guru, Indikator D1 Kualitas Pembelajaran memiliki 8 turunan Sub Indikator dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, mulai dari Keteraturan Suasana Kelas hingga Instruksi Pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator yang akan ditingkatkan melalui Siklus Pengelolaan Kinerja.
Pilihan indikator dapat diubah sesuai dengan prioritas pendidikan nasional. Setiap Guru di satu satuan pendidikan tidak harus memilih sub indikator yang sama dengan Guru lainnya. Sehingga, silakan pilih indikator yang menjadi fokus untuk peningkatan kinerja Anda sebagai Guru.
Anda juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memilih dan menentukan Sub Indikator yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk dapat memunculkan seluruh indikator rapor pendidikan, silakan klik pada tulisan Tampilkan Indikator Lain. Simak informasi selengkapnya melalui Artikel Tentang Indikator Rapor Pendidikan pada Pusat Informasi.
Mengapa Rencana Hasil Kerja (RHK) yang tertera hanya aktivitas yang terefleksi di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan bukan aktivitas aktual yang berhubungan dengan Kegiatan Belajar Mengajar Guru di kelas?
Rencana Hasil Kerja tidak hanya terefleksi di PMM. Semua Rencana Hasil Kerja mencakup Tugas Pokok Guru sesuai peraturan perundangan-undangan. PMM menjadi alat bantu bagi Guru dalam melaksanakan tugas pokok tersebut. Keseluruhan tugas pokok Guru dijabarkan dalam Rencana Hasil Kerja sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Untuk mengakses Salinan Perdirjen GTK tersebut di atas, silakan klik lampiran berikut
Saya berniat mengunggah Sertifikat Guru Penggerak Tahun 2023 ke Sistem Pengelolaan Kinerja yang belum pernah saya ajukan untuk penilaian sebelumnya. Sertifikat tahun berapa saja yang boleh diunggah sebagai Bukti Dukung?
Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung setiap periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja berlangsung (Januari-Juni dan Juli-Desember) tahun berkenaan.
Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja periode tersebut.
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di mana Perencanaan Kinerja menentukan apa yang akan dilaksanakan dan dihasilkan pada periode tersebut.
Apakah Guru perlu mengunggah Bukti Dukung satu persatu pada Pengembangan Kompetensi?
Apabila Rencana Hasil Kerja (RHK) Pengembangan Kompetensi yang direncanakan dapat dilaksanakan melalui Platform Merdeka Mengajar, maka Anda tidak perlu mengunggah kembali dokumen sertifikat atau Bukti Dukung tersebut karena sudah tertera di dalam Platform Merdeka Mengajar.
Pada pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK), terdapat opsi “Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data” Apakah NSBPB yang dimaksud terbatas NSBPB yang resmi terdaftar di Kemendikbudristek?
Narasumber Berbagi Praktik Baik (NS BPB) tidak terbatas pada Kurikulum Merdeka, melainkan narasumber dalam praktik baik pembelajaran yang dapat dibagikan kepada guru dan kepala sekolah, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
Apakah ketika menyusun Rencana Hasil Kerja pada Perencanaan Kinerja (Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan) harus urut dari atas sampai bawah (atau boleh acak/tidak urut) sesuai yang tersedia di Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)?
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu mengenai penyusunan Rencana Hasil Kerja, sebelumnya dapat kami informasikan bahwa Rencana Hasil Kerja tidak hanya terefleksi di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Semua Rencana Hasil Kerja mencakup Tugas Pokok Guru sesuai peraturan perundangan-undangan. Dalam hal ini, PMM menjadi alat bantu bagi Guru dalam melaksanakan tugas pokok tersebut.
Keseluruhan tugas pokok Guru dijabarkan dalam Rencana Hasil Kerja sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Adapun terkait penyusunan Rencana Hasil Kerja, proses penyusunan Rencana Hasil Kerja dilakukan pada tahap Perencanaan Kinerja (Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan) saja. Guru diharapkan memilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan minat dan pengembangan diri masing-masing.
Saat ini, penyusunan RHK harus urut sesuai masing-masing tahapan Perencanaan Kinerja dan berfokus pada pada rencana pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi, namun pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi total poin minimal 32. Pelajari lebih lanjut seputar informasi Rencana Hasil Kerja pada artikel berikut Tentang Perencanaan Kinerja Guru.
Apakah Fitur Pengelolaan Kinerja hanya relevan untuk Guru Mapel, Guru Kelas, dan Kepala Sekolah saja? Saya Guru BK apakah tidak relevan menggunakan Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan kinerja tidak hanya untuk kepentingan individual Guru dan KS tertentu, tapi juga untuk peningkatan kinerja unit kerja/satuan pendidikan. Sehingga, Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : – GURU MAPEL – GURU KELAS – GURU BK – GURU PENGGANTI – GURU TIK – GURU PENDAMPING – GURU PENDAMPING KHUSUS – GURU PEMBIMBING KHUSUS – PLAY GROUP TEACHER – KINDERGARTEN TEACHER – KEPALA SEKOLAH.
Bagaimana merencanakan Pengelolaan Kinerja untuk guru BK? Mengingat guru BK tidak mengajar di kelas, lantas apa yang diobservasi?
Proses penyusunan rancangan SKP Guru BK pada fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar pada dasarnya sama dengan Guru lainnya. Hanya saja pada saat pemilihan Perencanaan Kinerja, silakan pilih aktivitas yang paling sesuai dari 5 tahap Perencanaan Kinerja. Sedangkan pada saat proses observasi, yang dapat diobservasi adalah praktik ketika Guru BK melakukan bimbingan dan konseling untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pembelajaran.
Dokumen Perencanaan Kinerja telah saya Sepakati. Namun, saat ini saya ada kekhawatiran tidak dapat menyelesaikannya pada periode Pelaksanaan Kinerja mendatang. Apakah Perencanaan Kinerja bisa saya hapus?
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu sebelumnya, dapat kami informasikan bahwa Perencanaan Kinerja yang telah disepakati Guru tidak akan bisa dilakukan perubahan kembali, pastikan Bapak/Ibu dapat berdiskusi dan sudah ada kesepakatan antara Guru dengan Kepala Sekolah sebelum melanjutkan Pelaksanaan Kinerja. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Untuk mengakses Salinan Perdirjen GTK tersebut di atas, silakan klik lampiran yang telah kami kirimkan bersamaan dengan email ini atau kunjungi laman Persetujuan Perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah.
Catatan: Sebagai informasi, kami merekomendasikan agar Bapak/Ibu Guru melengkapi SKP untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebelum bulan Januari berakhir atau sebelum tanggal 31 Januari 2024.
Saya seorang Guru. Setelah melakukan Perencanaan, pada menu Rangkuman terdapat 2 (dua) Rencana Hasil Kerja (RHK) yang muncul otomatis terkait KOSP dan Dokumen Kehadiran. Mengapa demikian?
Perlu diketahui, munculnya secara otomatis kedua RHK yaitu Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan Dokumen Kehadiran Kelas yang baru terlihat di Rangkuman, adalah berlaku untuk semua Guru walaupun Anda tidak memilihnya. Nantinya, Bukti Dukung tersebut akan diunggah oleh Kepala Sekolah. Pelajari informasi lebih lanjut pada artikel Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD – SMA
Bagaimana dengan Guru yang sudah purna tugas (pensiun/meninggal dunia/mengundurkan diri) namun masih terdaftar pada Pengelolaan Kinerja?
Apabila terdapat nama Bapak/Ibu Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun, maka Guru bersangkutan tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Bagi Guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama Guru yang bersangkutan telah mempunyai surat persetujuan pengunduran diri, maka tidak perlu menyusun SKP.
Selain itu, perlu dipastikan agar data di Dapodik sesuai dengan kondisi aktual, mohon agar Bapak/Ibu untuk memperbarui/penghapusan data Guru ASN yang sudah pensiun tersebut, Bapak/Ibu dapat melakukan 2 cara: 1. Melakukan pembaruan data pada sistem SI-ASN sesuai dengan yang telah dilakukan selama ini, 2. Selain melakukan pembaruan data melalui SIASN,mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.
Apabila terdapat Guru yang sudah purna tugas namun sistem Pengelolaan Kinerja Guru yang bersangkutan tidak dikerjakan, apakah akan mempengaruhi penilaian Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan?
Terkait penilaian Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Bapak/Ibu yang sudah purna tugas, akan berpengaruh jika Pengelolaan Kinerja pegawai di satuan pendidikan tersebut tidak dikerjakan 100% meski tidak berpengaruh signifikan. Hal ini hanya mempengaruhi indikator Rapor Pendidikan yang terkait dengan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, silahkan lakukan pemutakhiran data Guru ASN bersangkutan dengan melakukan 2 cara:
1. Melakukan pembaruan data pada sistem SI-ASN sesuai dengan yang telah dilakukan selama ini,
2. Selain melakukan pembaruan data melalui SIASN,mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.
Kalau terjadi Guru-guru yang sudah pensiun/meninggal dunia/mengundurkan diri masih terlihat di Pengelolaan Kinerja KS, apakah sebaiknya pengisian Pengelolaan Kinerja dilanjutkan saja atau tidak? Jika diabaikan, apakah akan memengaruhi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah? Seakan-akan terlihat tidak 100% karena Guru yang telah purna tugas tersebut di atas, tercatat di dalam sistem.
Apabila ada Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun masih muncul dalam daftar guru di sistem Kepala Sekolah, maka dapat diabaikan (tidak perlu menyusun Perencanaan Kinerja/SKP).
Adapun untuk Guru ASN yang mengundurkan diri? Selama surat persetujuan pengunduran dirinya sudah ada, maka tidak perlu menyusun SKP. Perlu diingat, agar data di Dapodik tetap aktual,
Kepala Sekolah perlu melakukan pemutakhiran data dengan menugaskan ke Operator Dapodik. Hal ini tidak akan memengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah bersangkutan, karena Penilaian Kinerja Kepala Sekolah memiliki dimensi penilaian lain.
Ada Guru yang memasuki Pensiun 1 Juli 2024, sedangkan saat ini SK Pensiun sudah Keluar. Apakah tetap mengisi Pengelolaan Kinerja juga untuk periode awal tahun ini?
Guru tersebut tetap harus melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar untuk Periode Semester I Tahun 2024 karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022).
Terdapat Guru PNS di satuan pendidikan yang akan pensiun pada pertengahan Periode Semester I & II, (misal Bulan April dan September) apakah perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di masing-masing periode tersebut?
Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)
Saya seorang Guru dan ingin mengajukan salah satu Rencana Hasil Kerja (RHK) yaitu, Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah pada Pengelolaan Kinerja periode saat ini. Apa saja syarat yang harus saya penuhi?
Terkait dengan poin Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Bapak/Ibu sebutkan, berikut adalah ketentuan dan syarat yang relevan dengan poin RHK tersebut:
1. Adanya kegiatan yang memerlukan coach/pelatih,
2. Kegiatan tidak diselenggarakan oleh coach/pelatih bersangkutan, melainkan oleh penyelenggara dimana coach/pelatih tersebut diundang,
3. Kegiatan tersebut bertema coaching/pelatihan berdurasi 2-3 jam,
4. Memiliki kualifikasi dan/atau pengalaman sebagai coach/pelatih, misalnya dalam pendidikan guru penggerak, sekolah penggerak, dan/atau kegiatan lain.
Saya ingin merencanakan target poin 64 di Pengembangan Kompetensi. Tapi di akhir penilaian hanya terealisasi 52 poin. Apakah ada pengaruhnya pada penilaian kinerja karena tidak tercapai target?
Tidak tercapainya realisasi poin sesuai dengan rencana, akan mempengaruhi Penilaian Guru oleh Kepala Sekolah terhadap keseluruhan Kinerja. Namun dalam hal ini, Kepala Sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan Predikat Kinerja Guru di bawahnya, dengan mempertimbangkan ketercapaian Pengembangan Kompetensi.
Apakah target harus sesuai dengan realisasi? Apa dampaknya jika tidak seimbang?
Tidak tercapainya realisasi poin sesuai dengan rencana, akan mempengaruhi Penilaian Guru oleh Kepala Sekolah terhadap keseluruhan Kinerja. Namun dalam hal ini, Kepala Sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan Predikat Kinerja Guru di bawahnya, dengan mempertimbangkan ketercapaian Pengembangan Kompetensi.
Jika ada Guru yang diangkat menjadi KS, bagaimana terkait e-Kinerja yg sudah diisi melalui PMM sedangkan Akun belajar.id berubah jadi admin, apakah hilang?
Apabila di tengah periode ada perubahan Status dari Guru menjadi Kepala Sekolah, maka yang bersangkutan tetap membuat Perencanaan Kinerja sesuai peran/status baru yang diemban.
Contoh, Seorang Guru menjadi Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama mulali Bulan April. Maka, periode Januari-Maret, Guru tersebut membuat Perencanaan Kinerja sebagai Guru yang dinilai, sedangkan mulai Bulan April, yang bersangkutan juga membuat Perencanaan Kinerja sebagai Kepala Sekolah dan menilai Perencanaan Kinerja guru-guru di bawahnya.
Baca : FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Demikian FAQ seputar Perencanaan Kinerja pada PMM. Semoga bermanfaat.