Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Sekolah
Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Sekolah dapat dijadikan referensi oleh satuan pendidikan yang akan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Satuan pendidikan dapat menyempurnakan format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah ini sesuai kebutuhan.
Pentingnya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) terletak pada peran sentralnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.
Dengan adanya TPPK di sekolah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, memberikan rasa aman bagi semua pihak di lingkungan sekolah, serta mendukung perkembangan dan hak-hak pendidikan peserta didik.
TPPK bertugas memberikan rekomendasi program pencegahan, menangani laporan kekerasan, memberikan sanksi jika diperlukan, dan memberikan dukungan bagi korban kekerasan.
Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, tetapi juga memberikan pesan positif kepada peserta didik bahwa sekolah adalah tempat yang peduli terhadap kesejahteraan dan keamanan mereka, serta menekankan pentingnya nilai-nilai keterbukaan, toleransi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi TPPK
Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan tugas dan fungsi berikut.
1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
9. Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yag berhadapan dengan hukum.
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca : Format SK Gubernur atau Bupati tentang Pembentukan Satgas PPKSP
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua, wali, pendamping, dan/atau ahli.
2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.
3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan, seperti psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan/atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang, dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah, atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan, perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah, TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satuan tugas antara lain sebagai berikut.
1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Sekolah selengkapnya dapat di undub di sini.
Baca : SK Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan (TPPK) di Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Semoga bermanfaat.