Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 SKB 3 Menteri

Diposting pada

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 SKB 3 Menteri

Gatrailmu.com. Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama menyambut Lebaran 2022 nanti.

Keputusan mengenai libur dan cuti bersama telah diatur lebih rinci melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Keputusan tersebut telah terbit dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yaitu tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri  yaitu tertuang dalan Surat Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Seusai dengan Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, sehingga perlu penetapan kembali terhadap Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkn Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut penambahan Cuti Bersama Tahun 2022 dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Hari Libur Nasional Tahun 2022

Tahun 2022 pemerintah telah menetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
  • 15 April : Wafat Isa Almasih;
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional;
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE;
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih;
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila;
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah;
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah;
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI;
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2022

Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 yaitu sebagai berikut.

Demikian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat.