Gatrailmu.com. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI telah menerbitkan Pengumuman Nomor: PENG/ 28 /XI/ 2024 tentang HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024.
Isi Pengumuman :
Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta Seleksi CPNS Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU) yang dimulai pada tanggal 18 Oktober s.d. 4 November 2024 serta menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 8834/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, bersama ini menginformasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2024 adalah sebagaimana daftar nama peserta tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan jumlah peserta paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Panselnas.
Baca : Hasil SKD CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024
3. Keterangan mengenai status kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum pada lampiran, sebagai berikut.
a. P/L adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena masuk kategori 3 kali formasi.
b. P adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena tidak masuk kategori 3 kali formasi.
c. TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
d. TH adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri dari SKB Jabatan (CAT BKN) dan SKB Instansi (Non CAT BKN) dengan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN dengan materi seleksi untuk jabatan fungsional yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan telah diintegrasikan dalam database soal CAT BKN, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis menggunakan SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
6. Peserta diwajibkan memilih lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 dengan menggunakan akun masing-masing serta informasi tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) akan diinformasikan melalui pengumuman selanjutnya pada laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan.
7. Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kementerian Pertahanan RI juga melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi (Non CAT BKN) yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU) meliputi materi penilaian antara lain: Tes Psikologi dan Tes Kesehatan sesuai dengan Pedoman Penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi Kementerian Pertahanan RI. Tata tertib serta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi (Non CAT BKN) akan diumumkan kemudian pada laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan.
Baca : Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo Tahun 2024
8. Titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi (Non CAT BKN) sebagaimana dimaksud pada angka 7 ditentukan oleh Panitia Seleksi Instansi Kementerian Pertahanan RI berdasarkan wilayah terdekat dari titik lokasi pelaksanaan SKD Peserta dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi (Non CAT BKN) akan diinformasikan melalui pengumuman selanjutnya pada laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan.
9. Lain-lain:
a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
b. Pelayanan pengaduan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 dapat menghubungi nomor informasi Pengadaan CPNS melalui Kontak yang sudah tertera pada Pengumuman sebelumnya.
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan panitia tidak bertanggungjawab apabila terjadi pungutan dari pihak lain yang mengatasnamakan panitia.
Baca : Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Pertanian (Kementan) 2024
d. Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Pertahanan RI berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Pertahanan RI.
e. Ketentuan lain yang belum disampaikan dalam pengumuman ini akan diinformasikan kemudian melalui laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
f. Kelalaian dan keterlambatan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta tidak menjadi tanggug jawab panitia, sehingga setiap peserta harus lebih pro aktif dalam memonitor perkembangan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai laman yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
g. Keputusan Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Demikian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2024 ini kami sampaikan untuk dapat diketahui.
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***