Info Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2

Diposting pada

Info Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2

Tutorilmu.id. Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran seleksi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 pada Selasa, 12 April 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Terkait dengan hal tersebut, Dirjen GTK, Kemendikbudristek telah menerbitkan Edaran Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 12 April 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2.

Para guru supaya melakukan verifikasi dan validasi (verval) data guru hingga melakukan pendaftaran dengan mengakses laman verval PTK vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk memvalidasi data.  Selanjutnya para guru melakukan proses pendaftaran dan pengiriman berkas.

Baca : PPG Daljab Tahap 2 : Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Di dalam Surat Edaran tersebut berisikan mengenai ‘info Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2.

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 ini meliputi persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.

Berikut merupakan persyaratan kelengkapan administrasi saat mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Persyaratan Peserta

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah memperoleh SK pengangkatan menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan guru ikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi

1. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Legalisasi SK tersebut yaitu oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang memiliki kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang di beri kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang di tandatangani dengan membubuhkan meterai 10.000.

2. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). Legalisasi SK tersebut yaitu oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas di tandatangani dengan membubuhkan meterai 10.000

Demikian informasi mengenai persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2. Semoga bermanfaat.