Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG

Diposting pada

Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Verval Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG bernomor 2085/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 16 September 2022.

Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Baca : Juknis Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.

Di akhir Edaran disampaikan agar Kepala Dinas Provinsi/Kabupatebn/Kota untuk dapat menyampaikan Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG tersebut kepada guru sesuai kewenangannya.

Selengkapnya tentang edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG terdapat pada tautan di bawah ini.

 

Download

Demikian informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG. Semoga bermanfaat.