Inilah Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Diposting pada

Inilah Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Tutorilmu.id. Berikut ini adalah Inilah Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 termuat dalam  Petunjuk Teknis (Juknis) PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.

Baca : Juknis PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG Prajabatan secara umum bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.

Penyelenggaraan PPG Prajabatan menjadi wadah mahasiswa dalam lima pilar pendidikan yang terintegrasi menjadi satu, yakni integrasi antara learning to know, to be, to do, to live together and learning to transform sehingga menjadi pembelajar yang otonom dan mandiri.

Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.

Capaian Pembelajaran

1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPLPS) PPG Prajabatan

UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa penyelenggaraan program PPG dilakukan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program PPG adalah program pendidikan profesi atau berada pada level 7 dalam penjenjangan Kerangka Kualiafikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Program PPG menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda program sarjana atau sarjana terapan. Mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Pasal 18 Permenristekdik Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulus (SKL) dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran Lulusan  (CPL) program studi PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Rumusan CPL Program Studi PPG meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Berdasarkan rumusan CPL tersebut, secara generik rumusan CPL program studi PPG adalah menjadi pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, menagarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

CPL 1: Mampu melakasanakan tugas keprofesian sebagai pendidikan yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, smapta, disertai jiwa kepenuhprihatinan, dan kemurahhatian proses pembelajaran.

CPL 2: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan secara adaptif dan fleksibel).

CPL 3: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar/advance material secara bermakna.. “apa (konten)” “mengapa (filosofi)” dan “bagaimana (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.

CPL 4: Mampu merancang pembelajaran dengan menerapakan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi (Technological Pedagogical and Content Knowledge) dan pendekatan lain yang relevan.

CPL 5: Mampu melakasanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter), pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam memecahan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model dan sumber pembelajaran didukung hasil penelitian.

CPL 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.

CPL 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencapaian informasi baru, dan inovasi.

2. Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPLBS) PPG Prajabatan

CPBS dirumuskan berdasarkan CPL program studi yang disesuaikan dengan bidang keahlian dari bidang studi serta mengacu kepada rumusan asosiasi bidang studi/bidang keahlian dan atau rumpun ilmu keilmuan/keahlian bidang studi.

a. Bidang studi dalam PPG Prajabatan Keagamaan Islam meliputi PAI, Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA dan bidang studi umum.

b. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Kristen dan bidang studi umum.

c. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Katolik dan bidang studi umum.

d. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Hindu.

e. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Buddha.

f. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Konghucu.

g. Bidang studi dalam PPG PrajabatanPendidikan Pesantren Jalur Formal (PDF dan Muadalah) meliputi Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab. Ketentuan lebih lanjut tentang capaian pembelajaran lulusan bidang studi diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal terkait.

Demikian Capaian Pembelajaran pelaksanaan PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023, Semoga bermanfaat.