Inilah Syarat PPG Guru Daljab yang Bersertifikat PGP

Diposting pada

Inilah Syarat PPG Guru Daljab yang Bersertifikat PGP

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan  syarat PPG Guru Daljab yang Bersertifikat PGP sebagaimana tercantum dalam Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran.

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Syarat

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Memiliki Sertifikat PGP.

3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

8. Berkelakuan baik.

9. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Demikian syarat PPG Guru Daljab yang bersertifikat PGP. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan