Instrumen Akreditasi 2024 PAUD

Diposting pada

Instrumen Akreditasi PAUD Tahun 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah instrumen akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024.

Instrumen akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Instrumen akreditasi PAUD tahun 2024 dirancang untuk memberikan standar penilaian yang komprehensif terhadap berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat PAUD.

Untuk menilai kelayakan tersebut, maka disusun instrumen akreditasi PAUD tahun 2024 yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Akreditasi merupakan proses penilaian eksternal yang dilakukan oleh BAN-PDM terhadap lembaga PAUD berdasarkan berbagai kriteria dan standar yang telah ditetapkan.

Hasil dari akreditasi PAUD diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional, yaitu Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).

BAN-PDM melakukan akreditasi melalui proses yang sistematis yang dimulai dari pengajuan aplikasi oleh lembaga PAUD, evaluasi dokumen, penilaian mandiri, kunjungan lapangan oleh asesor, penilaian akhir, hingga penerbitan sertifikat akreditasi.

Akreditasi ini bukan hanya sebatas penilaian formal belaka, tapi juga sebagai tolak ukur kualitas yang dapat membantu lembaga PAUD dalam melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Tujuan utama akreditasi PAUD adalah untuk menjamin kualitas PAUD sehingga dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi anak usia dini.

Sedangkan tujuan khusus penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN-PDM adalah sebagai berikut.

1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.

3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.

4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh BAN-PDM diharapkan bermanfaat sebagai:

1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;

2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan

4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Mekanisme Akreditasi PAUD

Mekanisme akreditasi PAUD terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pendaftaran Akreditasi

Lembaga PAUD yang ingin mendapatkan akreditasi harus mendaftarkan diri melalui sistem akreditasi yang telah disediakan oleh BAN PDM. Sistem ini terintegrasi secara online untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengumpulan data.

2. Penyiapan Dokumen

Setelah melakukan pendaftaran, lembaga akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi profil lembaga, kurikulum, tenaga pendidik, metode pengajaran, fasilitas, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang menunjukkan telah memenuhi standar yang ditentukan.

3. Penilaian Mandiri

Sebelum dilakukan asesmen oleh asesor BAN-PDM, lembaga PAUD diwajibkan melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja sesuai dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan.

4. Kunjungan Lapangan

Asesor yang ditunjuk oleh BAN-PDM akan melakukan kunjungan lapangan ke lembaga PAUD. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan informasi yang telah diberikan serta menilai langsung proses pembelajaran, manajemen lembaga, ketersediaan fasilitas, dan hal-hal lainnya yang relevan dengan kriteria akreditasi.

5. Penilaian dan Rekomendasi

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan serta dokumen yang telah dievaluasi, asesor BAN-PDM akan memberikan skor penilaian dan rekomendasi akreditasi. Skor ini akan mencerminkan tingkat kualitas lembaga PAUD tersebut.

6. Keputusan Akreditasi

Hasil penilaian akan dibahas dalam rapat pleno BAN-PDM untuk ditetapkan status akreditasinya, yang terdiri dari Akreditasi A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), atau belum terakreditasi. Keputusan ini akan diumumkan secara resmi kepada lembaga dan publik.

7. Pemantauan dan Evaluasi Berkala

Lembaga PAUD yang sudah terakreditasi akan terus diawasi dan dievaluasi oleh BAN-PDM untuk memastikan bahwa standar kualitas pendidikan terjaga. Pemantauan ini juga termasuk pemberian bimbingan untuk peningkatan kualitas sekolah secara berkesinambungan.

Komponen Instrumen Akreditasi PAUD

Instrumen Akreditasi PAUD Tahun 2024
Instrumen Akreditasi PAUD Tahun 2024

Instrumen akreditasi PAUD Tahun 2024 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar.

Berikut indikator dari masing-masing komponen instrumen akreditasi PAUD tersebut.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal.

Instrumen akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca :

Demikian instrumen akreditasi PAUD tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan