Jadwal dan Mekanisme Pelaksanan Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024
Gatrailmu.com. Asesmen Bakat Minat (ABM) Pusmendik merupakan tes yang mengukur kemampuan atau potensi umum seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang pada bidang-bidang lhusus dan minat seseorang pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.
Asesmen Bakat Minat bertujuan untuk memprediksi kemampuan seseorang dalam menguasai hal baru pada pekerjaan atau pun program pendidikan selanjutnya. ABM diharapkan dapat membuat arah pengembangan diri secara lebih jelas dan sederhana.
Aspek yang diukur dalam asesmen bakat terdiri dari verbal, kuantitatif, penalaran, figural, mekanikal, penggunaan bahasa, dan klerikal serta dilengkapi dengan asesmen minat.
Pusat Asesmen Pendidikan memberikan kesempatan siswa di dalam menelusuri bakat dan minatnya melalui ABM. Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.
Baca : Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Pusmendik Tahun 2024
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme Pelayanan ABM.
1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:
a. ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
b. komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
c. komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
d. komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
e. koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
e. penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.
Jadwal Pelaksanaan
Sesuai Juknis ABM Pusmendik Tahun 2024, jadwal penyelenggaraan layanan ABM 2024 adalah sebagai berikut.
1. Sosialisasi dan Pengumuman ABM
Pelaksanaan : Tanggal 23 Januari 2024
a. sesi Pagi (08.00-10.00 WIB) : Indonesia bagian Tengah dan bagian Timur;
b. sesi Siang (14.00-16.00 WIB) : Indonesia bagian Barat
Dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming. Informasi mengenai sosialisasi ABM dapat diperoleh melalui laman ABM.
2. Pendaftaran Satuan Pendidikan
Pelaksanaan : Tanggal 23 Januari s.d. 3 Februari 2024
Keterangan : Mengikuti langkah pada mekanisme pendaftaran
3. Pendaftaran Peserta dan pengaturan jadwal
Pelaksanaan : Tanggal 23 Januari s.d. 9 Februari 2024
Keterangan : Mengikuti langkah pada mekanisme pendaftaran
4. Pengisian data panitia pelaksana satuan pendidikan dan pakta integritas
Pelaksanaan : Tanggal 23 Januari s.d. 9 Februari 2024
Keterangan : Mengisi sesuai petunjuk yang ada dalam laman ABM
5. Simulasi aplikasi
Pelaksanaan : Tanggal 15 – 16 Februari 2024
Keterangan : Hanya proktor dan teknisi, tidak melibatkan siswa.
6. Cetak perlengkapan ujian
Pelaksanaan : Tanggal 15 – 16 Februari 2024
Keterangan : Kartu login, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan.
7. Pelaksanaan asesmen
Pelaksanaan : Tanggal 19 – 23 Februari 2024 dan 26 Februari – 1 Maret 2024.
Keterangan : Di satuan pendidikan masing masing
8. Unggah kelengkapan ujian
Pelaksanaan : Tanggal 19 Februari s.d. 1 Maret 2024
Keterangan : Setelah selesai pelaksanaan di satuan pendidikan
9. Cetak hasil
Pelaksanaan : 11 Maret 2024
Keterangan : Hasil akan diumumkan pada laman ABM
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran peserta ABM dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Langkah-langkah pendaftaran ABM adalah sebagai berikut.
1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).
2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:
a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:
a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;
b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM.
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan ABM adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.
2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.
Demikian jadwal dan mekanisme pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024. Semoga bermanfaat.