Jenis-jenis Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja Guru

Diposting pada

Jenis-jenis Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja Guru

Gatrailmu.com. Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru.

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar

Perlu diketahui :

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018

  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25

  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14

  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja Guru
Jenis-jenis Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja Guru

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.

Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja yang dapat dipilih.

NoJenjangDaftar Tugas TambahanDasar Hukum
1SMP, SMA, SMKWakil Kepala Satuan PendidikanPermendikbud 15/2018
2Semua jenjangKepala PerpustakaanPermendikbud 15/2018
3SMKKetua Program KeahlianPermendikbud 15/2018
4SMP, SMA, SMKKepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factoryPermendikbud 15/2018
5Semua jenjangPembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpaduPermendikbud 15/2018
6SMP, SMA, SMKWali KelasPermendikbud 15/2018
7SMP, SMA, SMKPembina OSISPermendikbud 15/2018
8Semua jenjangPembina EkstrakurikulerPermendikbud 15/2018
9Semua jenjangKoordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Permendikbud 15/2018
10Semua jenjangKoordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)Permendikbud 15/2018
11SMKKoordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)Permendikbud 15/2018
12Semua jenjangGuru PiketPermendikbud 15/2018
13SMKKetua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)Permendikbud 15/2018
14Semua jenjangPenilai Kinerja GuruPermendikbud 15/2018
15Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasionalPermendikbud 15/2018
16Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsiPermendikbud 15/2018
17Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kotaPermendikbud 15/2018
18Semua jenjangTutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengahPermendikbud 15/2018
19Semua jenjangOperator DapodikPermendikbud No. 79/2015
20Semua jenjangBendahara SekolahPasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21Semua jenjangTim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)Permendikbudristek No. 46/2023

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Baca :

Demikian Jenis-jenis Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja Guru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan