Juklak dan Juknis Jabatan Funsional Pengembang Kurikulum

Diposting pada

Juklak dan Juknis Jabatan Funsional Pengembang Kurikulum

Tutorilmu.id. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

Ruang Lingkup

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur :

1. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

2. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

3. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;

4. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;

5. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

6. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

7. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

8. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

9. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

10. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

11. organisasi profesi; dan

12. pembinaan dan pengawasan.

Tujuan

Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi:

1. Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

2. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan

3. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum

Baca : Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Salinan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga bermanfaat.