Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023

Diposting pada

Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023

Gatrailmu.com. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM.

Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

Latar Belakang

Petunjuk Teknis (Juknis) Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 diterbitkan dengan dilatar belakangi bahwa Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan tes yang mengukur potensi seseorang
yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.

Hasil ABM diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.

Aspek yang diukur dalam Tes Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Tes Minat.

Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar.

Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil tes dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan.

Tes bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan peserta didik pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan peserta didik pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil tes.

Tes minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan peserta didik pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, tes bakat, dan tes minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan peserta didik secara lebih lengkap.

Salah satu langkah yang dilakukan BPPP dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat peserta didik adalah melalui pelayanan ABM.

Tujuan

Dinyatakan di dalam Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 bahwa pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi peserta didik pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

ABM juga bermanfaat untuk memprediksi kemampuan peserta didik jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

Pembiayaan

Sesuai Petunjuk Teknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 disampaikan bahwa BP3 tidak memberi dan menarik biaya apapun untuk satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan disatuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

Ruang Lingkup

Ditegaskan dalam Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 bahwa pelayanan ABM dilaksanakan pada tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA diseluruh provinsi melalui tes berbasis komputer (Computerized Based Test – CBT) secara daring (full online).

Layanan ini tidak bersifat wajib, satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur memadai dapat mengikuti layanan ini. Keikutsertaan layanan ABM bagi peserta didik tidak bersifat wajib, hanya untuk yang berminat dan tidak memiliki hambatan bahasa dan membaca.

Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023
Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023

Peserta dan satuan pendidikan yang mengikuti layanan ABM ini tidak dipungut biaya. Kegiatan ABM dilaksanakan dalam tiga periode dengan kelompok provinsi yang berbeda sesuai dengan tabel daftar kelompok provinsi.

Pelaksanaan ABM pada setiap kelompok provinsi dilaksanakan selama empat hari dengan tiga sesi setiap harinya. Peserta hanya mengikutisatu kali tes pada hari dan sesi yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan layanan ABM ini dilakukan pembatasan peserta per-sesi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pusat. Hasil dari layanan ABM akan diterbitkan dokumen laporan untuk setiap peserta yang mengikuti tes ABM. DISCLAIMER Hasil Asesmen Bakat Minat ini hanya bermakna apabila peserta serius dalam menjawab pertanyaan.

Kelompok Provinsi

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana ABM

Berdasarkan Juknis Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab pelaksana ABM.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag

1. Menyosialisasikan penyelengaraan ABM kepada satuan pendidikan-satuan pendidikan di wilayahnya.

2. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan-satuan pendidikan yang melaksanakan ABM.

3. Mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ABM.

4. Melakukan penomoran peserta ABM.

5. Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan yang mengikuti ABM berupa soft file.

6. Memantau pelaksanaan ABM melalui web: https://abm.bppp.kemdikbud.go.id.

7. Membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan di wilayahnya.

8. Membentuk tim teknis provinsi untuk membantu pelaksanaan ABM.

Satuan pendidikan Penyelenggara

1. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.

2. Menyiapkan sarana-prasarana atau infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan ABM.

3. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing.

4. Mengakses laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id untuk melakukan:

a impor peserta,

b penetapan kepesertaan siswa,

c pengisian ruang dan komputer,

d pengaturan jadwal dan sesi, (Setelah dilakukan penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag),

e cetak kartu peserta dan membagikan sebelum pelaksanaan tes ABM,

f cetak daftar hadir untuk setiap ruang dan sesi pelaksanaan tes ABM dan dibagikan kepeserta,

g menandai peserta yang tidak hadir berdasarkan daftar hadir,

h mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam ruang tes pada berita acara

i mencetak dan mengarsipkan berita acara

5. Selalu mengakses laman pendataan ABM untuk melihat informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan dan hasil tes.

6. Melaksanakan tes dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

Petunjuk Teknis (Juknis) Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Asemen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan