Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Pusmendik Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Pusmendik Tahun 2024

Gatrailmu.com. Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024.

Di dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik berbasis komputer untuk siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang diperoleh.

Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024 ini berisi tentang latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ABM 2024 ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

Latar Belakang

Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.

Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat. Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar.

Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki.

Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan siswa secara lebih lengkap.

Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM. Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test – CBT) secara daring.

Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM, yaitu https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.

Tujuan

Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

Ruang Lingkup

Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

Mekanisme Pelayanan ABM

Sesuai Juknis ABM Tahun 2024, mekanisme pelayanan ABM adalah sebagai berikut.

  1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
  2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
  3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
  4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:

a. ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;

b. komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;

c. komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;

d. komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);

e. koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan

e. penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.

Waktu dan Tempat

Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 – 23 Februari 2024 dan 26 Februari – 1 Maret 2024.

Jadwal Pelayanan ABM

Berikut ini jadwal pelaksanaan ABM sesuai Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Pusmendik Tahun 2024.

 

Mekanisme Pendaftaran

Di dalam Juknis ABM Tahun 2024 disampaikan bahwa pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).

2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:

a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;

b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;

3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:

a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;

b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM.

Mekanisme Pelaksanaan

Dinyatakan di dalam Juknis ABM 2024, mekanisme pelaksanaan ABM adalah sebagai berikut.

1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.

2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.

3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.

4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.

5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Unduh

Baca : Paparan Materi Sosialisasi Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024

Demikian Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan