Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal  Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 593 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Di dalam rangka mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, maka perlu diberikan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan PHalaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024.

Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1.  Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun Anggaran 2024.

2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.

4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

5.  Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024
Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024

Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sumber Bantuan

Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ini dialokasikan dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Berikut ini adalah prosedur pengajuan Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;

b. surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

c. salinan PSP bagi Pesantren;

d. salinan PSLPQ bagi LPQ;

e. salinan PSMDT bagi MDT;

f. salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;

g. Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;

h. RAB;

i. profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);

j. profil singkat LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan

k. profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jurnlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

2. Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id.

3. Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.

Baca : Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan