Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 80 Tahun 2022

Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberiran bantuan insentif kepada guru Pendididikan Agama Islam (PAI) tahun anggaran 2022.

Latar Belakang

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam KMA Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama (Islam) Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah. Guru Pendidikan Agama Islam adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K). Bantuan Insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru, maka sebagai bentuk penghargaan kepada mereka pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk insentif yang akan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan per orang.

Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Maksud dan Tujuan

Maksud dari petunjuk teknis bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian insentif guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil agar tertib, efisien, dan transparan. Sedangkan tujuan dari Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam proses pelaksanaan bantuan insentif.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis bantuan Pemberian Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah: Pendahuluan, Kriteria Penerima, Besaran, Sumber Dana dan Ketentuan Pembayaran, Mekanisme Pelaksanaan ,serta Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat.

Pengertian Umum

1. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru bertugas pada sekolah.

2. Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru Pendidikan Agama Islam yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk di dalamnya guru PAI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4. Sekolah adalah pendidikan formal dalam binaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan yang terdiri dari PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.

5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru PAI melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK/NREG/Peg ID;

6. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GBPNS adalah GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, atau Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat dan tercatat pada satminkal yang memiliki izin pendirian dari Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. Guru Yayasan adalah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan (yayasan) dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di sekolah yang memiliki izin pendirian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

8. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah sistem pendataan dan informasi guru Agama yang berbasis teknologi dalam jaringan elektronik.

9. Akun adalah identitas guru dalam SIAGA.

Baca : Aturan Menag tentang Perayaan Natal 2022 Masa Pandemi Covid-19

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk hal-hal berikut.

1. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah.

2. Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.

3. Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.

3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua).

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah.

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru.

4. Kualifikasi pendidikan.

Rincian Jumlah Bantuan

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022. Apabila terjadi kendala pemberian bantuan insentif dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Ketentuan Pembayaran

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima. Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;

d. diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya;

e. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau

f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

g. Penetapan Penerima

Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;

2. Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA.

4. Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Penyaluran Dana Bantuan

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Laporan terdiri dari: bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L, dokumen pencairan anggaran, daftar nama penerima insentif, dan dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku

Pengendalian

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan

Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana insentif bagi guru PAI bukan PNS pada sekolah.

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan terkait pelaksanaan bantuan insentif tahun 2022 dapat disampaikan ke alamat:

Direktorat Pendidikan Agama Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Lantai VIII
Jakarta 10710
Email: direktorat.pai@gmail.com

Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***