Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022

Diposting pada

Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6739 Tahun 2021.

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa dalam rangka pemberian bantuan kepada lembaga kemahasiswaan maka dipandang perlu menyelenggarakan bantuan lembaga kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

2. bahwa agar bantuan lembaga kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu dibuat petunjuk teknis;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis bantuan lembaga kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

Baca : Edaran Pendaftaran Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;

Isi Keputusan

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan pelaksanaan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2022.

Baca : Pengumuman  Pelaksanaan PIMNAS ke-35 Tahun 2022

Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022 selengkapnya dapat di download di sini

Demikian Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan BLK PTKI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.