Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024

Diposting pada

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024

Gatrailmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2024.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024

Latar Belakang

Peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

Agar program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan diterbitkanya Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sasaran Bantuan

Sasaran bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Bentuk dan Sumber Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.