Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2024

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggan 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024;

b. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun
2024, perlu dibuat petunjuk teknisnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Menetapkan Berkas Kelengkapan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Anggaran 2024.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2024.

Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2024
Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2024

Tujuan

Secara umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik.

Secara lebih rinci, tujuan penyusunan Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2024 ini adalah sebagai berikut.

1. Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dan standar penelitian dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024.

2. Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun Anggaran 2024.

3. Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun Anggaran 2024.

4. Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2024.

5. Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2024.

Dengan demikian, Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.

Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran

Penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merupakan proses dan mekanisme penelitian yang sekurang-kurangnya memenuhi 4 (empat) aspek mendasar. Keempat aspek
tersebut adalah sebagai berikut.

1. Sumber pembiayaan penelitian berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN), bukan dari lembaga donor luar negeri, dan/atau dari masyarakat.

Sumber pembiayaan penelitian berbasis standar biaya keluaran ini juga dapat berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti PTKIN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020.

2. Proses seleksi, mekanisme penetapan penerima, kelayakan hasil, dan keluaran penelitian didasarkan atas regulasi penelitian sebagaimana diatur oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan/atau yang telah diturunkan ke dalam regulasi terkait yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Mekanisme dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Sedangkan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.

3. Satuan biaya penelitian didasarkan atas alokasi yang merujuk pada Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian (SBK SKP) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran.

Standar biaya ini memperhatikan jenis dan klaster penelitian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian.

Adapun satuan biaya penelitian untuk Tahun Anggaran 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024, terutama pada Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian.

4. Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran merupakan kebijakan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan penelitian yang mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan kualitas riset yang handal.

Dengan mekanisme ini, peneliti juga akan lebih fokus pada persiapan, proses, dan capaian hasil riset itu sendiri, dibanding dengan penyiapan hal-hal yang bersifat administratif.

Tema Penelitian

Penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada dasarnya menerima berbagai inisiatif penelitian terkait isu-isu keagamaan, kemanusiaan, teknologi, sains, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

Namun, sejak Tahun Anggaran 2019/2020, Kementerian Agama Republik Indonesia memprioritaskan tema-tema penelitian yang tertuang di dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, dengan tetap menyelaraskan tema-tema tersebut dengan agenda dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional Tahun 2016.

Terdapat 4 (empat) tema prioritas yang tertuang di dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), (1) Studi Islam, (2) Pluralisme dan keragaman, (3) Integrasi keilmuan, dan (4) Kemajuan Global. Sedangkan subtema dari 4 tema prioritas ini ada 15 (lima belas), yang mencakup: (1) Kajian teks suci dalam agama-agama; (2) Syariah, hukum, dan peraturan perundang-undangan; (3) Pengembangan khazanah pesantren; (4) Pengembangan Pendidikan; (5) Negara, agama, dan masyarakat; (6) Keragaman dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan; (7) Pendidikan transpormatif; (8) Sejarah, arkeologi, dan manuskrip; (9) Kesejahteraan sosial dalam masyarakat; (10) Pengembangan kedokteran dan kesehatan; (11) Lingkungan, pengembangan sains dan teknologi; (12) Studi kawasan dan globalisasi; (13) Isu gender dan keadilan; (14) Pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah; (15) Generasi milenial dan isu-isu keislaman.

Tema dan subtema untuk masing-masing tema prioritas tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan ISlam (PTKI) Tahun Anggan 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Juknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan