Juknis Bantuan Pojka GTK Madrasah Tahun 2023
Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pojka Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun 2023.
Juknis Bantuan Pojka GkTK Madrasah Tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah diberikan dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education.
Petunjuk Teknis Bantuan Pojka Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Baca : Edaran Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun 2023
Tujuan
Juknis Bantuan Pojka Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2023.
Persyaratan Penerima Bantuan
Di dalam Juknis Bantuan Pojka Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, dissampaikan bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK.
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM.
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.
9. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
10. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
11. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
12. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.
13. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.
14. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir
Baca : Juknis Pemberian Insentif GBPNS pada RA dan Madrasah Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.