Juknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023

Diposting pada

Juknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023

Gatrailmu.com. Direktur Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tersebut tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 6305 Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan:

a. bahwa untuk memperluas akses bantuan pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu sarana prasarana pada perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu diselenggarakan program bantuan prasarana pembelajaran;

b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program bantuan sarana pembelajaran, perlu dibuat petunjuk teknis;

Baca : Juknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Isi Keputusan

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan pelaksanaan Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

Baca : Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta PTKIS Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan